SIGNIFIKANSI AKREDITASI BAGI
SEKOLAH/MADRASAH
Oleh: Amin Maskur, MA
A. Pendahuluan
Tak
dapat dipungkiri bahwa pendidikan secara nyata memberikan andil yang signifikan
dalam membangun sumber daya manusia dalam membangun suatu bangsa. Tentu, yang
dimaksud
pendidikan tersebut adalah pendidikan yang bermutu. Pendidikan bermutu mencakup input, proses dan output yang bermutu pula. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan amanat undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
pendidikan tersebut adalah pendidikan yang bermutu. Pendidikan bermutu mencakup input, proses dan output yang bermutu pula. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan amanat undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Dalam
kenyataannya, menurut data Badan Akreditasi Nasional (BAN S/M) sekolah/madrasah
yang belum terakreditasi khususnya di Sumatera Utara, untuk SD/MI : 741
S/M; SMP/MTs : 235 S/M, dan SMA/MA : 121
S/M.
Dengan
demikian, rumusan masalah yang dimunculkan adalah: apa sesungguhnya signifikansi akreditasi bagi
sekolah/madrasah?
Tulisan
ini bermaksud untuk mengetahui signifikansi akreditasi bagi sekolah/madrasah.
B.
Signifikansi
Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah
Akreditasi
merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dasar
hukum pelaksanaan akreditasi adalah
Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
pasal 60; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pada pasal 86 dan 87.
Adapun
komponen penilaian mencakup 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yaitu: Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar
Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.
Berkaitan
dengan hal di atas, akreditasi merupakan
keniscayaan yang mesti dilakukan terhadap sekolah/madrasah untuk menjamin mutu
madrasah/pendidikan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat atau warga
negara yang berhak memperoleh pendidikan bermutu. Selain itu juga bertujuan
untuk memberi informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah/madrasah mesti
memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi dilaksanakan oleh sebuah
badan mandiri yang disebut Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN
S/M).
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi
dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi
diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan
sertifikat dan laporan akreditasi.
Dengan
demikian sekolah/madrasah yang telah terakreditasi merupakan indikasi telah
memenuhi standar nasional pendidikan
yang diukur dengan klasifikasi peringat/nilai akreditasi yang diberikan
oleh BAN S/M. Adapun klasifikasi peringkat akreditasi adalah sebagai berikut: A
(Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup)
dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56.
C. Penutup
Dari
uraian-uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa signifikansi akreditasi
bagi sekolah/madrasah adalah bahwa akreditasi merupakan indikasi pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan
sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat atau warga negara yang berhak
memperoleh pendidikan bermutu serta memberi informasi tentang kelayakan
sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan.
Referensi:
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2016/03/15/sekilas-tentang-kebijakan-akreditasi
luk.staff.ugm.ac.id/atur/rbi/2016/03/14/Akreditasi-Sekolah-Madrasah.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar