Jumat, 18 Maret 2016

Signifikansi Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah



SIGNIFIKANSI AKREDITASI BAGI SEKOLAH/MADRASAH
Oleh: Amin Maskur, MA

A.      Pendahuluan
Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan secara nyata memberikan andil yang signifikan dalam membangun sumber daya manusia dalam membangun suatu bangsa. Tentu, yang dimaksud
pendidikan tersebut adalah pendidikan yang bermutu. Pendidikan bermutu mencakup input, proses dan output yang bermutu pula. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan amanat undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Dalam kenyataannya, menurut data Badan Akreditasi Nasional (BAN S/M) sekolah/madrasah yang belum terakreditasi khususnya di Sumatera Utara, untuk SD/MI : 741 S/M;  SMP/MTs : 235 S/M, dan SMA/MA : 121 S/M.
Dengan demikian, rumusan masalah yang dimunculkan adalah:  apa sesungguhnya signifikansi akreditasi bagi sekolah/madrasah?
Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui signifikansi akreditasi  bagi sekolah/madrasah.

B.            Signifikansi Akreditasi Bagi Sekolah/Madrasah
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dasar hukum pelaksanaan akreditasi adalah  Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 60; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 86 dan 87.
Adapun komponen penilaian  mencakup 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu: Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.
Berkaitan dengan hal di atas,  akreditasi merupakan keniscayaan yang mesti dilakukan terhadap sekolah/madrasah untuk menjamin mutu madrasah/pendidikan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat atau warga negara yang berhak memperoleh pendidikan bermutu. Selain itu juga bertujuan untuk memberi informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah/madrasah mesti memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi dilaksanakan oleh sebuah badan mandiri yang disebut Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M).
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Dengan demikian sekolah/madrasah yang telah terakreditasi merupakan indikasi telah memenuhi standar nasional pendidikan  yang diukur dengan klasifikasi peringat/nilai akreditasi yang diberikan oleh BAN S/M. Adapun klasifikasi peringkat akreditasi adalah sebagai berikut: A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56.

C.      Penutup
Dari uraian-uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa signifikansi akreditasi bagi sekolah/madrasah adalah bahwa akreditasi merupakan indikasi pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat atau warga negara yang berhak memperoleh pendidikan bermutu serta memberi informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Referensi:
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2016/03/15/sekilas-tentang-kebijakan-akreditasi
luk.staff.ugm.ac.id/atur/rbi/2016/03/14/Akreditasi-Sekolah-Madrasah.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar