MODUL K-2
SOSIALISASI
SPM DIKDAS
KEPADA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DAN PENGAWAS
KEPADA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DAN PENGAWAS
DI TINGKAT KABUPATEN
O
L
E
H
AMIN MASKUR, MA
Pengawas
Madrasah
Kankemenag
Labuhanbatu Selatan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Agustus 2015
CURICULUM VITAE
T.TGL.LAHIR :
Pulahan/12 Agustus 1972
SATUAN TUGAS :
Kankemenag Labusel
JABATAN :
Pengawas Madrasah
ALAMAT : Langgapayung,Kec.Sungai Kanan
ALAMAT : Langgapayung,Kec.Sungai Kanan
Pendidikan
Terakhir : S.2 IAIN Sumatera Utara
NO.HP : 081370070604, 085362101972
NO.HP : 081370070604, 085362101972
E-MAIL :
aminmaskur90@gmail.com
BLOG : amin-maskur.blogspot.com
STATUS : Kawin
STATUS : Kawin
Isteri : Halimah Nasution,
S.Ag
Anak : 4 0rang

MATERI : SPM
DIKDAS
Berdasarkan
Permendikbud No.23 Tahun 2013
A.
Pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota
:
1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang
terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan
darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2. jumlah peserta didik dalam setiap rombongan
belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi
36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang
dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta
papan tulis;
3. setiap SMP dan MTs tersedia ruang
laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36
peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan
eksperimen peserta didik;
4. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu
ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru,
kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia
ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru
untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan
pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan;
6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru
untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru
untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru
yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik;
8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35%
dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus
masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik
masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12. setiap kabupaten/kota
semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13.
pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk
membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses
pembelajaran yang efektif; dan
14.
kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan
setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan
pembinaan.
B. Pelayanan
pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya
oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS,
dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap
peserta didik;
2. setiap SMP/MTs
menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap
perserta didik;
3. setiap SD/MI
menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka
manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe),
contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10
buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20
buku referensi;
5. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan
pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan;
6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran
selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu;
atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per
minggu;
7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8. setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang
diampunya;
9. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program
penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan
memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata
pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada
akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. kepala sekolah atau madrasah
menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan
Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan
menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan
kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap
akhir semester; dan
13.
setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah
(MBS). Disampaikan pada Sosialisasi SPM Dikdas (Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar) Bagi Pemangku Kepentingan, Kepala Sekolah Pendidikan Dasar dan Pengawas Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tanggal 2 Juli dan 3 Agustus 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar