Beberapa istilah di atas pada dasarnya memiliki pengertian yang sama.
Langkah awal tersebut merupakan upaya yang sangat strategis untuk mengembangkan
mutu pendidikan. Menurut Rohiat (2009: 52-53) mutu pendidikan terdiri dari mutu input (kepala
sekolah, guru, siswa, staf/pegawai, sarana, prasarana,keuangan, visi, misi,
tujuan dan sasaran-sasaran), proses (proses pengambilan
keputusan,pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program,proses belajar mengajar,
serta proses monitoring dan evaluasi) dan mutu output (prestasi siswa:
akademik dan non akademik).
Identifikasi awal pendidikan adalah proses menentukan atau
menetapkan identitas, kondisi, data, maupun kualitas awal mutu pendidikan. Proses
ini dilakukan dengan menganalisis kondisi/fakta
yang ada saat ini. Teknik yang dilakukan
adalah pengamatan (observasi) , diskusi/konsultasi, wawancara, angket dan tes.
Muchtar (2003: 57) mendefenisikan bahwa Identifikasi awal siswa (entry
behavior) adalah kemampuan yang diperoleh siswa sebelum dia memperoleh
kemampuan tertentu yang baru yang menunujukkan status pengetahuan dan
keterampilan siswa sekarang untuk menuju ke status yang akan datang yang
diinginkan guru. Kompetensi yang diidentifikasi adalah prestasi akademik (pengetahuan) dan prestasi non akademik terdiri dari sikap sosial (kejujuran,tanggung
jawab, disiplin, kemandirian, dll), spiritual (membaca al-Quran, shalat 5 waktu
dan ibadah-ibadah sunnah) serta keterampilan seni dan olahraga termasuk di
dalamnya identifikasi potensi diri siswa. Secara rinci, identifikasi prestasi
akademik adalah seberapa baik nllai-nilai akademik setiap mata pelajaran
(1,2,3,4 atau 10), rangking berapa di kelasnya dan seberapa sering mengikuti
olimpiade. Teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan awal ini
diantaranya tes (tes prasyarat maupun tes awal), observasi, wawancara maupun
quis/angket. Data atau analisis ini menjadi acuan/dasar untuk mengembangkan
mutunya sehingga muncullah progres.
Bagi seorang pengawas sekolah/madrasah, identifikasi awal dilakukan
terhadap guru yang terdiri dari kompetensi profesionalnya mencakup seberapa
baik penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam; kompetensi pedagogik
mencakup seberapa baik pengelolaan pembelajaran peserta didik; kompetensi
social mencakup kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar; serta kompetensi
kepribadian mencakup kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik (UU.No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen). Secara konkrit, identifikasi awal
terhadap guru ini dilakukan dengan cara:
1.
Pengamatan dalam penyusunan
rencana pembelajaran: Buku Kerja 1,2,3 dan 4,
2.
Pengamatan langsung proses
pembelajaran dan penilaian melalui kunjungan kelas,
3.
Diskusi/konsultasi (sharing)
untuk mengetahui kompetensi mengelola pembelajaran,
4.
Wawancara , angket untuk
mengetahui kompetensi social dan kepribadian,
5.
Tes untuk mengetahui
kompetensi penguasaan materi pelajaran
Tujuan dilakukannya identifikasi awal ini antara lain:
1.
Untuk memperoleh informasi
yang lengkap dan akurat berkaitan dengan komponen yang ingin dikembangkan;
2.
Untuk mengetahui kebutuhan siswa, guru maupun kepala sekolah
melalui kegiatan/program tertentu;
3.
Untuk menyeleksi prioritas
pengembangan yang akan dilakukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar