PNS Mesti Rekam Kehadiran Dengan Perangkat
Elektronik
Kotapinang. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu
Selatan melalui Ka.Subbag.Tatausaha, Ibrahimsyah, M.Pd, melakukan pembinaan terhadap PNS terutama yang
belum tergabung ke dalam Satker menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan taat pada aturan, Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Kankemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan mesti rekam
kehadiran dengan menggunakan perangkat rekam elektronik berupa fingerprint, cardprint,
faceprint atau yang lainnya. Aturan ini diberlakukan untuk seluruh PNS baik
yang bertugas di Satker-Satker seperti KUA, Madrasah negeri maupun PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta
asalkan PNS Kementerian Agama (Senin/7
September 2015) bertempat di MTs Swasta Islamiyah Kotapinang. Bagi guru-guru DPK atau di
madrasah-madrasah/sekolah swasta boleh
rekam kehadiran di kantor-kantor KUA, Madrasah-Madrasah Negeri atau
langsung ke Kankemenag Labuhanbatu Selatan.
"Bapak ibu wajib fingerprint, itulah nanti menjadi
tolok ukur kehadiran seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bapak ibu silahkan
memilih KUA yang terdekat dengan tempat tugas bapak ibu ataupun
madrasah-madrasah negeri", demikian tegasnya.
Sikap ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Agama Republik Indoneasia No.45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA No. 28 Tahun 2013 tentang
Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI
tanggal 28 Juli 2015 dan ditegaskan lagi
oleh Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 256 tahun 2015 tentang
Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang
ditetapkan tanggal 18 Agustus 2015, terutama bunyi pasal 3 ayat 1 PMA No. 45
Tahun 2015 di atas yang menyatakan, "Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam
perhari atau setara dengan 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu".
Berdasarkan PMA di atas, walaupun absensi sudah
menggunakan rekam elektronik tetapi tetap mengacu pada jam kehadiran. Awal
masuk kerja paling lama pukul 07.30 dan waktu pulang disesuaikan sehingga
memenuhi 37,5 jam, lewat dari pukul 07.30 jam masuk kerja atau pulang sebelum
waktunya maka uang makan tidak bisa dicairkan. "Kalau pada PMA No. 28
Tahun 2013 pembayaran uang makan dapat diberikan dengan toleransi jam masuk sampai
pukul 09.00 Wib, maka berdasarkan PMA ini batas akhir masuk kerja adalah pukul
07.30 Wib dan dalam rentang waktu jam kerja itu tidak boleh ada Bapak ibu yang
berkeliaran, kalaupun ada tugas di luar kantor maka mesti ada surat tugas atau
kalau pengawas mesti ada bukti kehadiran
di tempat Bapak ibu berkunjung," demikian Ibrahimsyah menambahkan.(am)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar