Senin, 07 September 2015

Ka.Subbag.TU Kankemenag Labusel, Ibrahimsyah,M.Pd Berikan Pembinaan terhadap PNS




PNS  Mesti Rekam Kehadiran Dengan Perangkat Elektronik
Kotapinang.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu  Selatan melalui Ka.Subbag.Tatausaha, Ibrahimsyah, M.Pd,  melakukan pembinaan terhadap PNS terutama yang belum tergabung ke dalam Satker menegaskan bahwa  dalam rangka meningkatkan  kedisiplinan dan taat pada aturan, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kankemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan mesti rekam kehadiran dengan menggunakan perangkat rekam elektronik berupa fingerprint, cardprint, faceprint atau yang lainnya. Aturan ini diberlakukan untuk seluruh PNS baik yang bertugas di Satker-Satker seperti KUA, Madrasah negeri maupun PNS  yang bertugas di madrasah/sekolah swasta asalkan PNS  Kementerian Agama (Senin/7 September 2015) bertempat di MTs Swasta Islamiyah Kotapinang.   Bagi guru-guru DPK atau di madrasah-madrasah/sekolah swasta boleh  rekam kehadiran di kantor-kantor KUA, Madrasah-Madrasah Negeri atau langsung ke Kankemenag Labuhanbatu Selatan.

"Bapak ibu wajib fingerprint, itulah nanti menjadi tolok ukur kehadiran seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bapak ibu silahkan memilih KUA yang terdekat dengan tempat tugas bapak ibu ataupun madrasah-madrasah negeri", demikian tegasnya.

Sikap ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Republik Indoneasia No.45 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas PMA No. 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI tanggal 28 Juli 2015  dan ditegaskan lagi oleh Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 256 tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 2015, terutama bunyi pasal 3 ayat 1 PMA No. 45 Tahun 2015 di atas yang menyatakan, "Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari  atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu".

Berdasarkan PMA di atas, walaupun absensi sudah menggunakan rekam elektronik tetapi tetap mengacu pada jam kehadiran. Awal masuk kerja  paling lama pukul 07.30   dan waktu pulang disesuaikan sehingga memenuhi 37,5 jam, lewat dari pukul 07.30 jam masuk kerja atau pulang sebelum waktunya maka uang makan tidak bisa dicairkan. "Kalau pada PMA No. 28 Tahun 2013 pembayaran uang makan dapat diberikan dengan toleransi jam masuk sampai pukul 09.00 Wib, maka berdasarkan PMA ini batas akhir masuk kerja adalah pukul 07.30 Wib dan dalam rentang waktu jam kerja itu tidak boleh ada Bapak ibu yang berkeliaran, kalaupun ada tugas di luar kantor maka mesti ada surat tugas atau kalau pengawas  mesti ada bukti kehadiran di tempat Bapak ibu berkunjung," demikian Ibrahimsyah menambahkan.(am)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar