A.
Dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan
bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Pasal 3, Bab II)
bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Pasal 3, Bab II)
2.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan,
dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (Pasal 3
ayat 4, Bab III)
3.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya
membaca, menulis,dan berhitung bagi segenap warga masyarakat (Pasal 3 ayat 5,
Bab III)
4.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan danmelaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39, ayat
2, Bab XI)
B.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
1.
Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional (Pasal 4, Bab II)
2.
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism (Pasal 7 ayat 1a,
Bab III)
3.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8,
Bab IV)
4.
Kualifikasi akadmik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat
(Pasal 9, Bab IV)
5.
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10,
ayat 1, Bab IV)
6.
Dalam melaksanakan tugas keprofeionalan, guru berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial (Pasal 14 ayat 1huruf a, Bab IV)
7.
Penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan msalahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi (Pasal 15, ayat 1, Bab IV)
8.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan
yang diselenggarakan masyarakat (Pasal 16 ayat 1,Bab IV)
9.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berkewajiban:
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
c.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatifatas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran
d.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
e.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
(Pasal
20, Bab IV)
10.
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan. (Pasal 35, ayat (1), Bab IV)
C.
Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013
Tentang Standar Nasional Pendidikan
1.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar Peserta
Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar (Pasal 1 ayat 19)
2.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi Peserta Didik untukberpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik (Pasal 19 ayat 1)
D.
Teori-Teori Para Ahli Pendidikan
1. Belajar merupakan proses perubahan
tingkah laku akibat interaksi dengan lingkungan yang memiliki karakteristik
sebagai berikut: 1) perubahan dilakukan secara sadar, 2) berkesinambungan dan
fungsional, 3) permanen, 4) positif dan aktif, 5) memiliki arah tujuan,
2. Perubahan tingkah laku peserta didik
terdiri atas tiga aspek, yaitu pengetahuan, sikap, dan psikomotor
3. Terdapat perbedaan yang signifikan
antara pengajaran dan pembelajaran. Pengajaran lebih dipahami sebagai suatu
proses yang diakukan oleh guru untuk mengembangkan kemampuan intelektual
siswanya (kognitif) sedangkan pembelajaran berarti suatu proses yang
mengusahakan agar terjadi perubahan pada diri individu baik aspek kognitif,
afektif maupun psikomotornya atas usahanya sendiri.
4. Prinsip belajar berpusat pada
peserta didik, artinya siswalah yang aktif belajar (student centered)
5. Tujuan akhir pembelajaran adalah
menjadikan peserta didik sebagai Pembelajar
Seorang
yang disebut Pembelajar memiliki ciri-ciri:
1. Menyintai pengetahuan dalam arti
terus menerus ingin menambah pengetahuan (belajar dalam makna sempit)
sekaligus terus belajar dalam makna yang
luas.Belajar dalam makna yang luas terdiri dari 4 pilar pembelajaran, yaitu:
a. Learn to Know (belajar mengetahui) seperti
membaca buku, bertanya, dll
b. Learn to Do (belajar melakukan) seperti wudhu',
shalat, puasa (amal/kerja)
c. Learn to Live
Together (belajar hidup
bersama) seperti membangun kebersamaan, berteman, bersosialisasi, musyawarah,
dll
d. Learn to be (belajar menjadi diri sendiri)
seperti menjadi seorang yang tahu diri tentang kelemahan dan sekaligus
kelebihan sehingga dapat mengembangkan potensi dirinya
2. Menyintai orang yang berilmu
pengetahuan,
3. Dapat membedakan antara orang yang
berilmu pengetahuan dan orang tidak berilmu pengetahuan,
4. Di mana dan kapan saja selalu
menambah informasi melalui berbagai sumber belajar. Sumber-sumber terdiri atas:
pesan, orang, bahan, peralatan, teknik dan latar.
5. Belajar bertujuan untuk mencerdaskan
bangsa. Yang dimaksud Cerdas bukan hanya cerdas intelektual (IQ) bahkan jauh
lebih penting adalah Cerdas Emosional (EQ) dan Cerdas Spritual (SQ)
6. Di antara ketiga macam kecerdasan
tersebut, yang banyak membuat orang sukses adalah EQ dan SQ bukan IQ. IQ hanya
berkontribusi sebesar 20% (1/5) saja.
7. Lebih spesipik lagi, terdapat
jenis-jenis kecerdasan manusia. Lebih popular disebut multiple intelegence
(kecerdasan majemuk) terdiri dari:
a. Kecerdasan linguistik dimiliki oleh orator, politisi, pembawa acara,
pembicara publik, penceramah, sastrawan, wartawan, editor, penulis skenario dan
sebagainya
b. Kecerdasan matematis-logis dimiliki oleh ahli matematika, insinyur, pekerja keuangan,
bankir, ahli statistik, ilmuan, programmer, perencana dan sebaginya.
c. Kecerdasan spasial-visual dimiliki oleh arsitek, dekorator, seniman, investor,
desainer, pelukis, pematung, fotografer, sutradara film, dan sebagainya,
d. Kecerdasan kinestetis-jasmansi dimiliki oleh pengrajin, mekanik, dokter bedah,
pematung, atlet, aktor, penari, dan sebagainya
e. Kecerdasan musikal dimiliki oleh pemain musik, penyanyi, komposer,
pembuat efek, penari, dan sebagainya,
f. Kecerdasan interpersonal dimiliki oleh politisi, marketer, pekerja sosial,
psikolog, pewawancara, anak gaul, dan sebagainya,
g. Kecerdasan intrapersonal dimiliki oleh penulis, spritualis, psikolog, ilmuan,
dan sebagainya
h. Kecerdasaan naturalis dimiliki oleh ahli biologi, pendaki gunung, aktivis
lingkungan, pecinta binatang, dan sebagainya,
i. Kecerdasan eksistensialis dimiliki oleh filosof, spritualis, seniman, ilmuan,
dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar